TUBAN – Pengolahan Tanah Merah (Clay) di Dusun Wangklu, RT 04 RW 01 Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Selain meresahkan, usaha pengolahan Clay ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
Dari data yang dihimpun pewarta, Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dampak dari pengolahan tanah merah milik inisial R sangat mengganggu warga sekitar.
“Terkait adanya pengolahan tanah merah milik inisial R, debunya dan suara bising mesin tersebut, sangat meresahkan masyarakat sekitar mas, usaha itu dulu sudah pernah tutup mas, sekarang beroperasi lagi,” ujarnya.
Selain itu, pengolahan tanah merah ( Clay ) yang posisinya ditengah pemukiman penduduk yang sangat menggangu warga, dulu juga telah di ingatkan oleh Kepala Desa setempat, namun tampaknya tidak digubris, seolah kebal hukum.
Sementara itu, Joko Kepala Desa Tanggulangin Kecamatan Montong ketika dikonfirmasi pewarta melalui via phone WhatsApp ia membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait pengolahan tanah merah.
” Warga yang terdampak dan pemilik pengolahan tanah merah Clay dulu sudah pernah kami undang ke balai desa dan juga dihadiri Satpol-PP, usaha pengolahan Clay langsung ditutup, setau saya sudah tutup kalau sekarang beroperasi lagi saya tidak tau pak, nanti biar dicek perangkat saya ,” terang Kades, (02/07/2025)
Namun, hingga berita ini dikabarkan, pihak pengelola Clay belum terkonfirmasi.
Warga berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.Dengan demikian, berita ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan dan menyelesaikan masalah ini.(Team/Red)