TUBAN – Aktivitas galian clei di Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik. Usaha yang dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Maksum itu diduga masih beroperasi meski belum mengantongi perizinan lengkap.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, kegiatan penambangan dan penggilingan material clei tersebut berlangsung di beberapa titik. Namun, legalitas operasionalnya dipertanyakan.
“Tempat kegiatan tambang clei Pak Maksum ada di tiga tempat di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan izin yang belum lengkap, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk menjalankan alat operasional tambang. Jika benar, penggunaan solar subsidi untuk aktivitas pertambangan komersial berpotensi menyalahi ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.
Berdasarkan informasi warga, setidaknya terdapat tiga titik gudang atau lokasi gilingan yang perlu dicek langsung oleh instansi berwenang terkait kelengkapan perizinannya. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dokumen legal yang dapat diakses publik.
Warga menilai aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa transparansi. Mereka mengaku tidak pernah melihat papan informasi perizinan di sekitar lokasi kegiatan, sebagaimana lazimnya usaha tambang resmi.
“Lokasi gilingan ini izinnya terkesan kurang resmi. Kami berharap aparat penegak hukum bisa turun mengecek langsung,” kata seorang warga. (30/1/2026).
Minimnya keterbukaan informasi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih sektor pertambangan memiliki konsekuensi besar terhadap lingkungan, infrastruktur jalan, serta tata kelola sumber daya alam daerah.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan atau jawaban resmi atas pertanyaan terkait perizinan maupun operasional tambang.
Sementara itu, sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan. Mereka berharap jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan secara tegas dan terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola tambang di daerah, di mana pengawasan dan transparansi kerap menjadi sorotan publik. (Tim)
