BOJONEGORO – Proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi pemakaman yang berada di RT 8/RW 2, Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan dari warga.
Proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai pagu sekitar Rp250.000.000 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perencanaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga menilai kualitas pekerjaan jauh dari harapan. Salah satu dugaan yang mengemuka ialah penggunaan paving block yang diduga bukan material baru dari pabrikan, melainkan paving bekas bongkaran proyek rigid beton tahun 2022–2023.
“Kalau dilihat dari kondisi fisiknya, paving yang dipasang diduga merupakan material bekas. Padahal anggarannya untuk pekerjaan baru,” ungkap seorang warga.
Selain persoalan material, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan. Tembok Penahan Tanah (TPT) yang disinyalir dalam dokumen perencanaan disebutkan akan dibangun di dua sisi badan jalan, pada realisasinya di lapangan hanya terlihat dibangun di satu sisi, yakni di sisi selatan, sementara sisi utara tidak dikerjakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam dokumen perencanaan pekerjaan, TPT direncanakan dibangun pada dua sisi badan jalan. Perbedaan antara rencana dan realisasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian volume pekerjaan.
Warga menilai, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap ketahanan konstruksi jalan ke depan. “TPT itu penting untuk menahan badan jalan. Kalau hanya satu sisi, kami khawatir jalan cepat rusak,” ujar warga lainnya.
Terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Mori, Wahyudi, saat dikonfirmasi memberikan keterangan. “Kalau mau penjelasan datang saja ke balai desa”, jawabnya singkat.
Warga berharap agar pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan instansi pengawas lainnya, dapat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran proyek tersebut.
Masyarakat juga meminta agar seluruh proses pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)
