Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Kalteng Tahun 2023

IMG-20230607-WA0024.jpg

PALANGKA RAYA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah
Reforma Agraria di Kalteng Tahun 2023 yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Rabu (7/6/2023).

Dalam laporannya pada kegiatan tersebut Kepala Disperkimtan Kalteng, Erlin Hardi mengatakan, bahwa kegiatan rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah ini untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan Pertanahan.

“Adapun tujuannya yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Selain itu hasil yang ingin dicapai melalui rakor tersebut adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA di daerah.

“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai tugas dan fungsinya melakukan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi rencana kerja para stakeholder dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah dalam upaya untuk mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria,”tuturnya

Sementara itu, Sekda Kalteng H. Nuryakin melalui Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto menyampaikan, bahwa permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

“Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE),”tambahnya.

Salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu Mengentaskan Kemiskinan, dilakukan diantaranya melalui Reforma Agraria, yang mencakup penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan, pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertipikat tanah (legalisasi), termasukuntuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998 dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

“Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing,”lanjutnya.

Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaran urusan pemerintahan.

“Dengan dilaksanakannya acara Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Rangka Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menuju Kalteng Makin Berkah,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top