BOJONEGORO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngadiluhor, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Pasalnya, warga peserta program mengaku diminta membayar biaya hingga Rp 650.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Rp 150.000 untuk wilayah Jawa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Rabu (18/6/2025), Kepala Desa Ngadiluhor memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun terkait dugaan pelanggaran biaya tersebut.
PTSL merupakan program nasional yang digagas pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah secara menyeluruh dan gratis bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat memang dibolehkan untuk dikenakan biaya tertentu, namun harus sesuai dengan batasan SKB Tiga Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.
Biaya tersebut hanya diperuntukkan untuk kebutuhan teknis di tingkat desa, seperti pengadaan patok, operasional petugas, dan perlengkapan administrasi pendukung. **Penarikan di luar ketentuan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi menjadi ajang pungli atau bahkan korupsi.**
Sejumlah warga Desa Ngadiluhor menyatakan kecewa dan merasa terbebani dengan tingginya biaya yang dikenakan. “Kami diminta Rp 650.000 per bidang, padahal katanya program ini disubsidi pemerintah. Kami bingung harus lapor ke mana,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ngadiluhor masih belum memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini justru menambah kecurigaan publik akan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana program serta menindak jika ditemukan pelanggaran. Evaluasi terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh desa juga dianggap penting untuk mencegah penyimpangan serupa terjadi di tempat lain.
Masyarakat berharap kejelasan dan transparansi terkait pembiayaan program PTSL agar program yang bertujuan menyejahterakan ini tidak justru menjadi beban baru bagi rakyat kecil. (Tm)