Batam, Hutan adalah sebuah warisan yang tidak ternilai yang wajib untuk dijaga, dilestarikan serta dikembangkan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber penunjang kehidupan bagi generasi bangsa indonesia dan bagi hayati mahluk hidup. Kamis 22 September 2022.
Dari hasil Penelusuran awak media di lokasi Pertambangan liar alias ilegal yang ada di daerah Wawasan Hutan Lindung Kecamatan Nongsa Kota Batam Prov. Kepulauan Riau. Kerusakan Hutan Lindung yang berdekatan dengan kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan kantor Kapolda Kepri ini sudah tidak bisa di toliril lagi, kerna sudah masuk pada ambang batas kewajaran.
Anehnya aparat Penegak Hukum (APH ) yang berwenang terkesan tutup mata dengan perusakan yang di lakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang patut di duga adalah orang orang dalam lingkaran Ditpam BP Batam sendiri yang Inisal DRN.
Menurut Sekretaris Komite Peduli lingkungan hidup Indonesia (KPLHI) prov kepri, Seharusnya pemerintah daerah menjaga dan memperhatikan sumber daya alam yang harus berorientasi kepada konservasi (natural resource oriented).
Pengelolaan sumber daya alam yang memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia sehingga berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Tutur Abghanda Hery Marhat.
Dan Guna menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia.
Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa Batam
Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Masih Abghanda Hery marhat, mengatakan Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim, polusi udara dll. Jadi kerusakan hutan lindung Nongsa seharusnya menjadi isu krusel yang wajib di respon secara positif.”ujarnya.
Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam. AKBP. S.A. Kurniawan. S.Kom saat dikonfirmasi melalui whatsapp nya mengatakan akan menindak lanjuti informasi ini secepat nya dan akan melakukan operasi khusus, karena praktek penambangan pasir liar ini sudah mengakar.”ucapnya AKBP. S.A. Kurniawan. S.Kom.
Kepala biro Humas KLHK, Nunuk Anugerah, saat dikonfirmasi Awak media mengatakan, agar teman – teman melaporkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Sumatra.”ujar Nunuk Anugerah.
Ir. Istanto, M.Sc sebagai direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Kementerian KLHK. Dan Selanjutnya Pak Nardi Gakum KLHK Wilayah Sumatra, saat di Konfirmasi Awak Media melalui Pesan Whatsapp belum bisa memberikan Jawaban, sampai berita ini di turunkan.”ungkap Hafisz.
Reporter ;/Hafisz.