Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Diduga tidak memiliki surat izin operasional (sio) seorang operator beko dan mandor pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ditangkap polisi.
Kedua pekerja PSR itu yakni, Junaidi dan Kusmayadi, mereka diamankan personil Polres Labuhanbatu pada awal September 2021 lalu saat melangsir diduga minyak solar subsidi di Ajamu, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
” Iya, sama Junaidi, sekarang dia cuti istrinya melahirkan. Kalau terkait uang saya ngak tau, itu urusan perusahaan, langsung pulang ” kata Kus membenarkan peristiwa itu saat dihubungi wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan bahwa kedua pekerja PSR itu diamankan lalu dilepas pada hari yang sama setelah perusahaan tempat mereka bekerja menebus dua puluhan juta rupiah kepada Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Iptu SM Lumbangaol SH.
Kanit Resum Polres Labuhanbatu, Iptu SM Lumbangaol SH saat dikonfirmasi atas kebenaran hal tersebut mengarahkan awak media untuk mempertanyakan kepada pihak perusahaan. ” Wih…coba abg tanyalah ” kilahnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, dua perusahaan pelaksana proyek PSR tersebut yakni, Direktur PT.Wira Naumi Sadana dan PT. Aljuzira Sama Dua, Dora saat dihubungi tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media ini ke WhatsApp pribadinya.
(RR)