Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (09/09/2022).
Berawal pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 15.00 wib yang mana pada saat itu Pelaku MF sedang berjualan baju second di jodoh, tidak lama kemudian datang sdr J yang merupakan teman Pelaku di pasar jodoh, pada saat itu sdr J menawarkan 1 Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky kepada saya dengan harga Rp. 450.000,- pada saat itu pelaku mengatakan “sabar dulu uang aku enggak ada” tidak lama kemudian datang sdr R menghampiri pelaku dengan mengatakan “Kalau enggak jadi kau ambil aku yang ambil” pada saat itu pelaku kembali bekerja dan sdr R pergi menuju ke belakang ruko pasar jodoh untuk membeli Hp tersebut.
Kemudian pada hari rabu tanggal 7 September 2022 sekira pukul 15:00 wib yang mana pada saat itu pelaku hendak membuka lapak pelaku di pasar jodoh setelah itu pelaku menjumpai sdr R yang mana pada saat itu baru datang ke Pasar jodoh untuk berjualan dan pada saat itu pelaku mengatakan Sini Om Hp nya yang Om tawarkan yang harga Rp. 450.000,- pada saat itu sdr R langsung memberikan 1 Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum kepada pelaku dan pelaku langsung membayarnya sebesar Rp. 400.000,- kepada sdr R setelah itu Hp tersebut pelaku gunakan untuk kepentingam pelakh pribadi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,-“Jelas Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.
Selanjutnya Pada hari Kamis tgl 8 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sedang mobiling di seputaran Pasar Tos 3000 dan Pasar Second Jodoh terkait dengan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari minggu 28 Agustus 2022, selanjutnya Unit Opsnal melakukan pencarian serta berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022, pelaku MF berhasil ditangkap di Pasar Second Jodoh,
Dan dari tangan pelaku diamankan 1 Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum, yg mana Handphone tersebut hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tutur Kapolsek Lubuk baja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MF terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Dan Yang mana Handphone tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan.”ujar Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.