DPRD Bojonegoro Gelar Hearing Dengan Kelompok Masyarakat Hutan

IMG-20230406-WA0024.jpg

Bojonegoro, RUBLIKANESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) kedua dengan beberapa kelompok masyarakat hutan, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Administrator KPH Bojonegoro, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di ruang paripurna kantor DPRD setempat pada Kamis, (6/4/2023).

Alham Ubay, Sekretaris LSM PK PAN yang mewakili 15 kelompok hutan, menjelaskan bahwa ratusan petani hutan kesulitan mendapatkan pupuk terutama para petani yang memiliki lahan di area hutan. Dia berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan masyarakat hutan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Harapan kami, agar kedepan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan juga mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,”ungkapnya.

Masyarakat hutan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi melalui APBD agar petani hutan tercakup dalam program KPM.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Helmi Elizabeth, mengatakan bahwa petani hutan merasa khawatir karena adanya surat pemberitahuan bahwa mereka tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian melalui Dirjen SP Nomor 4 Tahun 2022 yang direvisi menjadi Nomor 33 Tahun 2022. Revisi tersebut menyatakan bahwa masyarakat hutan tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Hal itulah yang menjadikan keresahan masyarakat yang sudah lama menggarap lahan hutan,”ujarnya.

Pihaknya meminta seluruh kelompok tani hutan bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada sesuai dengan domisili masing-masing agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa mengalokasikan hibah kepada kelompok tani yang sudah terdaftar.

“Intinya Kami mengajak seluruh kelompok tani hutan ini bisa bergabung dengan kelompok tani yang sudah ada sesuai dengan domisili masing-masing. Sehingga apa yang nantinya menjadi keluhan bisa ditindaklanjuti oleh dinas pertanian,”tegasnya.

Administrator KPH Bojonegoro, Irawan Darwanto, mengatakan hal yang sama saat turun ke masyarakat hutan. Keluhan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sangat sulit, sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur agar menemukan solusi dari permasalahan ini.

Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, mengungkapkan bahwa program KPM telah berupaya memberikan solusi atas larangan tersebut. Namun, saat ini, dibutuhkan payung hukum agar petani hutan bisa menerima program KPM dan mendapatkan bantuan yang layak.

“Saat ini, bagaimana agar petani hutan bisa menerima program KPM dan harus ada payung hukum sehingga bisa mengakomodir petani hutan agar layak menerima bantuan itu,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top