LAMONGAN – Pengelolaan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur senilai Rp 450 juta di Desa Turi, Kecamatan Turi, Lamongan, kini disorot tajam. Warga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Laporan itu disampaikan oleh Supriadi, warga Kecamatan Sugio, yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran BKKPD tahun anggaran 2024. Ia menuding Kepala Desa Turi, Abd. Rohman, menyalahgunakan dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, namun dialihkan menjadi pembangunan atap berstruktur baja tanpa prosedur legal yang semestinya.
“Penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan proposal maupun SK pengerjaan. Tidak ada revisi APBD atau dokumen DPA yang disetujui Gubernur dan DPRD. Ini sudah menyalahi aturan,” ujar Supriadi, Senin (14/4/2025).
Tidak hanya soal peruntukan, Supriadi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Ia menyebut, tidak ditemukan prasasti proyek di lokasi sebagai bentuk informasi publik, yang notabene merupakan kewajiban dalam Rencana Anggaran Belanja BKKPD Jatim.
“BPD, LPM, dan warga tidak tahu-menahu tentang proyek ini. Seluruh proses dikendalikan langsung oleh kepala desa tanpa pelibatan tim pelaksana,” tambahnya.
Lebih jauh, Supriadi menduga adanya praktik curang dalam proses pencairan dana. Ia mencium adanya pemotongan sebesar 25 hingga 30 persen dari total anggaran, yang disinyalir menjadi “uang pelicin” untuk memperlancar pencairan dana.
Laporan juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi serta keterlibatan oknum yang seharusnya bertugas mengawasi, namun malah turut bermain dalam pelaksanaan proyek.
“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Supriadi.
Ia berharap Kejari Lamongan segera bertindak cepat untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Ini bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik-praktik korupsi di desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Turi, Abd. Rohman, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan hasil lobi politik dari anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra, Drs. MH Rofiq. Menurutnya, proyek senilai Rp 450 juta itu telah rampung 100 persen dan sudah dilaporkan ke pemerintah provinsi.
“Pengerjaan sesuai spek. Tapi memang lantai tidak masuk dalam RAB,” ungkapnya.
Namun ketika disinggung soal dugaan adanya potongan dana atau setoran ke anggota dewan terkait proyek tersebut, Abd. Rohman enggan menjawab secara gamblang. “Tidak usah tanya soal potongan. Saya takut salah ngomong. Yang penting pengerjaannya sudah selesai,” elaknya.
Minimnya hasil proyek di lapangan yang tidak sebanding dengan besaran anggaran, memunculkan spekulasi adanya pengurangan volume pekerjaan demi keuntungan pribadi. Kini, sorotan publik tertuju pada penegak hukum untuk membongkar tuntas persoalan ini. (**)