TUBAN – Setelah lama vakum, aktivitas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Aktivitas tersebut mulai menjadi sorotan pasca ditemukannya pola transaksi yang dinilai janggal dan mencurigakan antara satu orang pembeli dengan beberapa nelayan. Terlebih, jika melihat kuota barang yang ditampung (dibeli).
Berdasarkan penelusuran dan informasi, pembeli atau penampung sementara tersebut bernama Suprapto, ia membeli solar-solar subsidi dari para nelayan dengan harga Rp 10 ribu per liternya, kemudian disetorkan ke salah satu pengepul bernama Wandi.
Namun hingga berita ini ditulis, kedua orang yang disebut-sebut sebagai pemain solar subsidi tersebut belum dapat dikonfirmasi karena tertutupnya akses informasi.
Solar subsidi memiliki harga yang lebih murah dibandingkan solar komersial, sehingga dapat dipastikan dugaan praktek ilegal buying tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan (memperkaya diri) secara ilegal.
Dalam praktik ini, tak hanya negara yang berpotensi dirugikan, tetapi solar subsidi yang notabene adalah hak rakyat juga turut terampas oleh ulah para mafia solar.
Penyalahgunaan solar subsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Tuban segera turun tangan untuk memberantas aktivitas dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang telah berjalan secara masif dan terorganisir tersebut. (TIM)
