Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Proyek BKKD Kepoh-Kepohbaru: Paving Tidak Dikupas dan Biscose Terlihat Tipis

images.jpeg

Foto: Kantor Balai Desa Kepoh (dok.istimewa)

BOJONEGORO – Dugaan buruknya kualitas konstruksi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, kian menguat. Investigasi lapangan Rabu (7/1/2026) mengungkap pekerjaan rigid beton yang menyimpang dari kaidah teknis, sementara Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) dinilai membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung terbuka.

Investigasi lapangan menunjukkan pekerjaan baru di laksanakan beberapa persen padahal sudah di awal tahun 2026, terlihat hamparan biscose di atas paving yang tidak di kupas (subgrade) terlihat tipis. Dalam praktik konstruksi, kondisi ini secara langsung menurunkan daya tahan struktur beton.

Seorang pakar teknik sipil, yang dimintai pendapat secara independen, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius.

“Kalau lapisan biscose (subgrade)
Tipis dan paving nya tidak diambil itu bukan lagi kesalahan kecil. Secara teknis, tulangan tidak akan bekerja. Beton seperti itu hanya mengandalkan kuat tekan, dan itu sangat rentan retak. Ini bukan kelalaian, tapi kesengajaan teknis,” ujarnya tegas.

Menurut dia, standar pekerjaan rigid beton sudah baku dan diketahui luas, bahkan oleh pelaksana tingkat desa sekalipun. Umumnya sebelum pekerjaan Rigid Beton ada kegiatan pembersihan lokasi. Karena itu, pembiaran yang salah sulit dibenarkan.

“Timlak tidak bisa beralasan tidak tahu. Ini pekerjaan dasar berarti ada pembiaran. Biasanya didalam RAB dicantumkan kegiatan pembersihan lokasi juga sewa alat. Dan pembiaran dalam proyek publik itu masuk wilayah tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Pakar tersebut juga menilai, metode kerja yang terlihat di lapangan menunjukkan ketiadaan pengendalian mutu.

“Kalau seperti ini, umur jalan bisa jauh di bawah rencana. Bisa jadi belum satu tahun sudah retak rambut, mengelupas, atau ambles. Itu konsekuensi langsung dari konstruksi yang salah,” katanya.

Sorotan tajam ini secara langsung mengarah pada Timlak Desa Kepoh sebagai penanggung jawab utama. Sebagai pengelola teknis, Timlak wajib memastikan kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi. Fakta lapangan justru menunjukkan fungsi tersebut gagal dijalankan.

Sejumlah warga menilai proyek ini sarat pembiaran. “Kalau dari awal sudah salah tapi tetap diteruskan, itu bukan kecelakaan. Itu disengaja,” ujar seorang warga.

Pakar konstruksi tersebut menegaskan, jika temuan ini terbukti, maka proyek layak diaudit menyeluruh.

“Dalam proyek yang dibiayai negara, penyimpangan spesifikasi bukan sekadar urusan mutu, tapi indikasi potensi kerugian negara. Inspektorat wajib turun,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Timlak dan Pemdes Desa Kepoh belum bisa dikonfirmasi. Publik kini menanti langkah konkret dari DPMD, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk memastikan proyek BKKD tidak berakhir sebagai simbol kegagalan tata kelola desa. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top