Kapolsek Serteng Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Membakar Saat Membuka Ladang

IMG-20220522-WA0020.jpg

SERUYAN – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng terus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Walau pun belakangan ini terus terjadi hujan di seluruh wilayah di Kalimantan Tengah.

Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono dan Briptu M Ilmi Sugiarta, mereka menyambangi warga Jalan Poros Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu (22/5/2022) pagi.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak ekosistem serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dampak dari Karhutla tersebut sangat besar, yaitu mempengaruhi ekonomi, aktivitas masyarakat dan paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka hutan dan lahan,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Ia menambahkan, selain secara door to door menyampaikan imbauan tersebut juga memasang spanduk di wilayah yang rawan terbakar. Dan diharapkan masyarakat juga mengambil peran dalam pencegahan, karena orang yang membakar dan menyebabkan kabut asap adalah melawan hukum sehingga dapat dipidana.

“Ayo kita bersama-sama menjaga Seruyan Tengah dan Batu Ampar ini bebas dari kabut asap, dengan tidak melakukan tindakan pembakaran. Saya sampaikan lagi pelaku pembakar dapat dipidana, maka dari itu jangan sekali-kali membakar dalam membuka ladang,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top