Laporan Pengawasan Bawaslu Agam: Potret Tugas dan Fungsi, Bentuk Pertanggungjawaban Secara Substansi dan Moral

1000269045.jpg

Jakarta, RUBLIKANESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada Jum’at (28/02). Laporan ini memuat terkait pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang telah berlangsung di Kabupaten Agam, yang meliputi tahapan dari persiapan hingga pasca pemungutan suara.

Dalam acara penyerahan yang berlangsung di kantor Bawaslu RI, Suhendra, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, secara simbolis menyerahkan dokumen laporan kepada Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto dan Kepala Biro Perencanaan dan organisasi, Yuda Setiawan.

Laporan tersebut mencakup beberapa hal krusial, seperti pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan serta penanganan potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Bawaslu Kabupaten Agam juga menyoroti beberapa kejadian yang memerlukan perhatian lebih lanjut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti.

Dayanto mengatakan laporan merupakan pertanggungjawaban secara substansi dan moral berkaitan dengan pengawasan pemilu yang kita lakukan. “Kita ingin ada catatan khas. Ketua berperan sebagai kontrol pelaksanaan pengawasan pemilu. Laporan oleh ketua ini bukan sekedar konsolidasi data, tapi lebih dari itu kita harapkan kita bisa memotret tugas dan fungsi ketua dalam memerankan kontrol tersebut.”

Dengan diserahkannya laporan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dapat terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Bawaslu Kabupaten Agam berharap, hasil pengawasan ini dapat menjadi masukan berharga untuk perbaikan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top