Misterius! 47 Tender Drainase Rp 45 M di Bojonegoro Dibatalkan Serentak, Ada Dugaan KKN

IMG_20251009_095548.jpg

BOJONEGORO – Dunia proyek infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro kembali diguncang. Sebanyak 47 paket tender drainase senilai Rp 45 miliar yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya tiba-tiba dibatalkan, Rabu (8/10/2025), tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait.

Pembatalan ini mengejutkan para kontraktor peserta tender, yang menerima notifikasi pembatalan melalui sistem pada pukul 16.00 WIB. Notifikasi tersebut disebut berasal dari surat resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang sarana dan prasarana (sarpras).

“Kami benar-benar tidak tahu alasan pembatalan ini. Tiba-tiba masuk notifikasi pembatalan massal di akun peserta tender, semua atas dasar surat dari PPK. Sangat mengecewakan,” ujar salah satu peserta tender kepada media.

Pembatalan besar-besaran ini langsung memicu spekulasi dan kecurigaan dari berbagai kalangan, terutama di antara rekanan kontraktor. Banyak yang menuding ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.

Beberapa sumber menyebut, sejumlah paket proyek diduga telah “dijual di bawah tangan” kepada pihak tertentu. Pembatalan ini disinyalir dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan paket-paket yang sudah ‘dipesan’ dari serbuan peserta tender independen yang nekat ikut bersaing secara terbuka.

“Ini bukan hanya soal pembatalan. Ini sudah merugikan banyak pihak. Biaya administrasi, persiapan dokumen, bahkan strategi tender—semua sia-sia. Ada indikasi kuat proyek-proyek ini memang tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk dilelang secara terbuka,” imbuh sumber yang menolak disebutkan namanya.

Isu ini menambah panjang daftar persoalan di Dinas Perumahan dan Cipta Karya Bojonegoro. Hingga kini, tidak ada penjelasan tuntas dari pihak PPK maupun Dinas terkait kualitas maupun pengawasan proyek tersebut.

Ketiadaan keterangan resmi dari Dinas hingga hari ini turut mempertebal spekulasi publik.

Sejumlah kalangan mendesak, publik berhak tahu: apakah ini murni alasan teknis, atau ada kepentingan terselubung yang tengah disembunyikan?

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi mengenai pembatalan tersebut maupun rencana tindak lanjutnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top