RUBLIKANESIA.COM, BOJONEGORO – Lagi dan lagi, sebuah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, diduga lemah pengawasan hingga leluasa menabrak beberapa aturan.
Seperti yang terdapat di wilayah Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, proyek pembangunan jembatan terlihat secara jelas mengabaikan standard K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Jika melihat lokasi pekerjaan, hal tersebut jelas sangat berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja, terlebih mereka tidak dilengkapi alat pelindung diri seperti helm, rompi dan sepatu safety.
Tak hanya itu, pekerjaan jembatan tersebut juga dinilai menabrak aturan tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sebab di lokasi tidak terdapat (terpasang) papan informasi pekerjaan.
Keterbatasan publik dalam peran sertanya turut mengawasi implementasi uang negara melalui papan informasi pekerjaan itu, dikhawatirkan menjadi celah bagi para kontraktor nakal untuk bermain-main.
Kabid Jembatan DPU BM Bojonegoro, Arik saat dikonfirmasi pewarta melalui id WhatsApp pada Jumat (20/08/2024), pihaknya tidak menjawab.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan sejauh mana komitmen pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas, berdasar kejadian diatas apakah mereka benar-benar kecolongan atau sengaja diam karena tahu sama tahu (TST).
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana pekerjaan belum dapat dikonfirmasi karena tertutupnya akses informasi.(Red)