Palangka Raya-Piket Fungsi Polresta Palangka Raya dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana percobaan pencurian dengan modus pembobolan ATM milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.
Piket Fungsi yang dipimpin oleh Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Yudi Wahyudi mendatangi TKP tindak pidana tersebut yang terjadi di ATM Center Jalan Rajawali Km. 4,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/1/2022) siang.
Ipda Yudi pun menjelaskan, hal tersebut mereka ketahui setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti untuk mendatangi TKP untuk melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
“Tindak Pidana percobaan pencurian terjadi pada ATM milik BPD Kalteng yang berada pada ATM Center Jalan Rajawali Km. 4,5, bermoduskan membobol dengan mencoba merusak bagian casing dan pintu brankas ATM tersebut,” jelas Yudi.
Berdasarkan keterangan para saksi berinisial MP (34) dan NL (38) yang merupakan karyawan BPD Kalteng, Yudi pun menerangkan kronologis diketahuinya kejadian tersebut.
“Pada awalnya saksi MP dan NL merasa curiga dengan mesin ATM yang dikarenakan tidak ada kegiatan transaksi pada unit tersebut, yang kemudian memutuskan untuk mendatanginya guna melakukan pengecekan kondisinya,” terangnya.
Setibanya di TKP, kedua saksi tersebut pun menemukan kondisi ATM yang telah dalam keadaan rusak dibagian casing ATM, pintu brankas beserta dengan kunci kombinasi pengaman ATM tersebut.
“Setelah melihat terjadinya kerusakan pada ATM tersebut, kedua saksi pun memutuskan untuk menginformasikannya kepada Satuan Pengamanan (Satpam) BPD Kalteng yang kemudian melaporkannya kepada Polresta Palangka Raya,” tutur Yudi.
Dirinya bersama Unit Identifikasi dan piket fungsi pun segera melakukan TPTKP dan olah TKP awal pada kejadian tersebut, yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.