Proyek Jalan BKKD Nglarangan Mandek, Anggaran Sudah Lunas: Kontraktor Berdalih Beton Telat

3849052a-ad11-42b9-bfd1-10ff67030874_0.jpg

Foto : Pekerjaan BKKD Desa Nglarangan 2025 (dok.istimewa).

Bojonegoro — Proyek jalan Rigid Beton Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, berubah menjadi alarm keras buruknya tata kelola proyek desa. Pekerjaan yang telah berjalan sekitar tiga bulan hingga kini belum juga rampung, sementara anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro disebut telah dicairkan dan dibayarkan penuh.

Situasi ini menimbulkan kejanggalan serius. Dalam logika pengelolaan keuangan negara, pembayaran seharusnya mengikuti progres fisik. Namun yang terjadi di Nglarangan justru sebaliknya: progres tertinggal, dana sudah habis. Publik pun bertanya, siapa yang memastikan pekerjaan ini layak dibayar lunas?

Kontraktor berdalih keterlambatan disebabkan pengiriman beton yang sering tertunda.
“Njenengan koordinasi sama Pak Syukur mawon Mas, keterlambatan pekerjaan dikarenakan pengiriman beton sering tertunda,” ujar pihak kontraktor saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Alasan tersebut justru membuka persoalan baru. Jika kendala teknis sudah terjadi berulang, mengapa tidak ada langkah korektif? Mengapa tidak ada penghentian pembayaran sementara? Dan yang paling krusial: siapa yang menandatangani bahwa pekerjaan ini dianggap selesai atau layak dibayar penuh?

Di titik ini, tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak), Pemerintah Desa Nglarangan, serta pengawasan dari level kecamatan hingga kabupaten tak bisa dihindari. Ketiganya memegang peran vital dalam memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas, sementara aktivitas proyek terkesan berjalan tanpa kepastian target penyelesaian. Tidak terlihat adanya tekanan atau sanksi kepada pelaksana, seolah keterlambatan dianggap hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Warga mulai kehilangan kesabaran. Jalan yang dijanjikan sebagai akses vital justru menjadi simbol janji pembangunan yang setengah jalan. Mereka mendesak agar proyek segera dituntaskan dan meminta pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Kasus Nglarangan memperlihatkan pola klasik yang terus berulang dalam proyek desa: administrasi dianggap selesai, uang dicairkan, sementara kualitas dan ketepatan waktu dikesampingkan. Jika mekanisme pengawasan tetap longgar dan pembayaran tidak berbasis progres riil, proyek BKKD berisiko berubah dari instrumen pembangunan menjadi beban baru bagi desa. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top