Proyek Pelebaran Jembatan di Bakung Langgar Regulasi, Cermin Bobroknya Pengawasan Infrastruktur di Bojonegoro

IMG-20251106-WA0000.jpg

BOJONEGORO – Proyek pelebaran jembatan di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diduga kuat sarat pelanggaran aturan dasar pelaksanaan infrastruktur publik. Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan berjalan secara serampangan, tanpa kontrol teknis memadai dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Bina Marga (PU PR dan BM) Bojonegoro sebagai instansi penanggung jawab.

Tim investigasi menemukan para pekerja di lokasi proyek bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lebih mencolok lagi, tak satu pun papan informasi proyek terpampang di area pekerjaan—dokumen wajib yang harus menampilkan identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, hingga masa pengerjaan.

Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 secara tegas mewajibkan setiap pelaksana proyek publik memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Kondisi di lapangan kian mengkhawatirkan karena tidak ada konsultan pengawas yang hadir selama pekerjaan berlangsung. Tak satu pun petugas pengawasan dari dinas terkait terlihat memastikan apakah pengerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan prosedur keselamatan.

Seorang warga sekitar yang ditemui meminta agar identitasnya tidak disebut, mengatakan
“Dari pertama kerja sampai sekarang ya seperti itu, tidak ada informasi, tidak pakai helm, tanpa rompi, dan konsultan pengawas nya tidak datang,” ungkapnya. (4/11/2025)

Upaya konfirmasi ke Bagian yang membidangi jembatan pada Dinas PU PR dan Bina Marga Bojonegoro tidak bisa. Hingga berita ini ditulis, Karena tidak adanya akses.

Kejadian seperti ini bukan kali pertama. Dalam sejumlah proyek sebelumnya, pelanggaran serupa terhadap aturan K3 dan kewajiban informasi publik berulang tanpa tindak lanjut tegas. Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa pembiaran sistematis tengah terjadi di tubuh dinas terkait.

Minimnya pengawasan dan ketiadaan transparansi pada proyek yang didanai uang rakyat membuka ruang bagi potensi penyimpangan anggaran. Jika praktik ini dibiarkan, Dinas PU PR dan Bina Marga Bojonegoro berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek publik daerah, di mana pelanggaran regulasi dianggap hal lumrah tanpa konsekuensi hukum maupun administratif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top