Bojonegoro – Pengakuan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberejo, Ruslan Abdul Ghani, terkait ketebalan jalan Rigid Beton BKKD yang ditemukan hanya 14 sentimeter, memicu sorotan serius. Sebab dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan tercantum 15–20 sentimeter.
Rabu (4/2/2026), Ruslan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) menemukan variasi ketebalan 14, 16, dan 17 sentimeter.
“Ya kemarin hasil monev inspektorat, ada 14, 16, 17 senti meter dan itu sudah kler,” ujarnya.
Secara teknis, 14 cm berarti kurang 1 cm dari batas minimal 15 cm. Dalam konstruksi rigid beton, ketebalan menentukan daya tahan beban dan umur pakai jalan. Kekurangan 1 cm setara sekitar 6,6 persen dari spesifikasi minimum.
Pertanyaannya, apakah kekurangan tersebut diperbolehkan? Jika iya, atas dasar regulasi apa? Jika tidak, mengapa dinyatakan selesai?
Kepala Desa menyebut pihak PU dan inspektorat telah melakukan kalkulasi pada monev 50 persen.
“Monev 50%, PU, inspektorat sudah ada kakulasi sendiri,” katanya.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai bentuk kalkulasi tersebut. Apakah ada pengurangan pembayaran? Perbaikan fisik? Atau sekadar toleransi administratif?
Pengamat hukum tata kelola keuangan daerah, Mas He (nama samaran), menilai deviasi spesifikasi dalam proyek pemerintah tidak bisa dianggap sepele.
“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi teknis dalam RAB itu mengikat. Jika realisasi di bawah standar minimal, maka secara hukum harus ada penyesuaian volume dan nilai pembayaran. Jika tidak, berpotensi menjadi temuan administrasi, bahkan bisa masuk ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, ada tiga poin krusial yang harus dijawab secara terbuka:
1. Apakah ada berita acara perubahan spesifikasi?
2. Apakah pembayaran disesuaikan dengan ketebalan riil?
3. Apakah pengawasan teknis telah dilakukan sesuai prosedur?
“Kalau kekurangan volume tetap dibayar penuh sesuai RAB, itu yang berisiko. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Camat Sumberejo belum mendapat tanggapan. Sementara Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil monev yang disebut telah “kler”.
Minimnya penjelasan ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah standar teknis bisa ditawar, atau ada pembiaran terhadap deviasi spesifikasi?
Proyek yang dibiayai uang negara tidak cukup dinyatakan selesai secara administratif. Ia wajib selesai sesuai spesifikasi teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik kini menunggu satu hal: kejelasan, bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya telah “kler.” (Tim)
