Rupbaskara Terima Barbuk TTPU Dari Diterskrimsus Polda Kalteng

IMG-20221220-WA0020.jpg

Palangka Raya- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya (Rupbaskara) Kembali menerima titipan Benda Sitaan Negara (BASAN) dari Direktorat Reserse kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaliamantan Tengah. Selasa (20/12). Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan telah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik dan Penilaian benda sitaan, apakah benar sesuai dengan Berita Acara Penitipan. Setelah itu dilakukan dokumentasi. Adapun Benda Sitaan Negara yang dititipkan di Rupbasan Kali ini berupa , 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Type B6H-F A/T, Warna Biru beserta 1 (satu) buah Kunci, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Petugas Rupbasan mengawal Kegiatan penitipan Barang Bukti dari awal sampai dengan selesai, hal ini merupakan bentuk pelayanan PASTI dari Rupbasan Kelas I Palangka Raya kepada pihak Stakeholder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top