SERUYAN – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Perpres Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono, Brigpol Rizqi Juliandani dan Briptu M Ilmi Sugiarta, mereka menyambangi Petugas Keamanan Kantor PLN Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Jumat 3 Juni 2022 pukul 08.36 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah upaya dalam pencegahan terjadinya tindakan pungutan liar.
“Kami mengimbauan kepada pegawai PLN maupun masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Pungli maupun suap menyuap dan melaporkan apabila mengetahui adanya Pungli,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
“Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” tegasnya.