Tameng Ketahanan Pangan dan Dalih Lahan Pertanian, Tambang Ilegal Di Kanor Dibiarkan Jalan Terus

786567_1200.jpg

Foto : ilustrasi tambang tanah ilegal.

BOJONEGORO – Aktivitas penambangan ilegal berkedok pertanian kembali menyeruak di Kabupaten Bojonegoro. Di Kecamatan Kanor, hanya beberapa meter dari GOR Kanor dan kantor aparat seperti Kecamatan, Koramil, hingga Polsek, praktik pengerukan tanah liat berlangsung terang-terangan. Tak ada papan proyek, tak ada izin, hanya deretan truk yang bebas hilir mudik membawa tanah hasil galian.

Alasan yang digunakan: pembukaan lahan untuk pertanian guna mendukung ketahanan pangan. Namun fakta di lapangan berkata lain. Tanah digali dengan alat berat, dipindahkan ke truk, lalu dijual. Bukan pertanian, tapi bisnis tanah yang menyaru program ketahanan pangan.

Dugaan konflik kepentingan pun mengemuka. Informasi yang dihimpun pada Jumat (3/10/2025), menyebut sebagian lahan yang dijadikan lokasi tambang ilegal adalah milik seorang kepala desa di wilayah Kanor. Jika ini terbukti, maka masalah tak lagi sebatas pelanggaran hukum pertambangan, tapi juga penyalahgunaan jabatan.

Praktik tambang ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan setiap bentuk kegiatan penambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi pada pengelola dan pihak terkait tidak bisa, karena tidak ada akses.

Keberanian pelaku tambang ilegal beroperasi nyaris di halaman kantor aparat menimbulkan kecurigaan: mungkinkah ada yang membekingi? Ketika hukum hanya hidup di atas kertas, dan penegak hukum memilih diam, maka kepercayaan publik ikut terkikis.

Di satu sisi, pemerintah gencar menyuarakan agenda reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Di sisi lain, tambang ilegal di Kanor menjadi potret kecil dari masalah besar: hukum yang bisa dinegosiasikan, dan aparat yang enggan bertindak.

Pembiaran ini tak bisa dianggap sepele, publik berhak tahu siapa yang bermain di balik operasi tambang ilegal ini. Dan lebih penting lagi, mereka berhak melihat hukum ditegakkan.
Siapa yang sebenarnya dilindungi? Hukum, atau pelaku tambang? (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top