Tingkatkan Strategi Penguatan Citra Lembaga, Bawaslu Agam Siapkan Survei Kepuasan Masyarakat

WhatsApp-Image-2025-09-25-at-12.57.33.jpeg

Lubuk Basung, RUBLIKANESIA – Bawaslu Kabupaten Agam ikuti Rapat Penguatan Kelembagaan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bertema “Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi Sumatera Barat”. Kegiatan diikuti oleh Suhendra, Ketua Bawaslu Agam, Beni Andwila Anggota Bawaslu Agam, Zikri Afif Kasubag Administrasi serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam pada Kamis (25/09).

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam arahannya mengatakan, “Bawaslu masuk kategori Lembaga Pelayanan Publik, maka harus ada alat ukur untuk penilaian Kinerja kita. Sesuai Menpan RB, harus ada penilaian rutin.”

Ia melanjutkan bahwa substansi dari Survei Kepuasan Masyarakat Adalah untuk menyampaikan hasil kinerja kepada masyarakat. “Masyarakat kita minta terbuka untuk penilaian lembaga kita. Tidak hanya karena kewajiban penilaian, Survei Kepuasan Masyarakat menjadi tanggung jawab dan tugas kita. Hasil survei ini di jadikan Index, lalu dilaporkan ke pimpinan di atas kita serta disampaikan ke publik.”

Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez menegaskan kedepannya Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan menyusun SKM dan melakukan penyamaan persepsi untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia menerangkan pentingnya menyusun Survei Kepuasan Masyarakat karena berkaitan dengan Survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkhusus 8 Kabupaten/Kota yang sudah pecah DIPA Satuan Kerja (Satker) seperti Bawaslu Agam, perlu koordinasi yang baik antara Ketua dan Kepala Sekretariat untuk Pengelolaan Keuangan yang baik.

“Bawaslu Provinsi Sumatera Barat hanya menjalankan fungsi pembinaan dan monitoring terhadap Pengelolaan keuangan bagi Kabupaten/Kota yang telah menjadi Satuan Kerja,” ujar Rinaldi.

Dalam kegiatan ini, Widya Cancer Rusnita, S.AP, M.AP, Akademisi Universitas Andalas Sebagai narasumber menerangkan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat merupakan Alat Ukur Pelayanan Publik. Sesuai Menpan RB nomor 14 Tahun 2017, ada 9 unsur yang harus dipenuhi untuk mengukur kualitas instansi yang melakukan SKM yaitu: Persyaratan Pelayanan, Sistem Mekanisme Pelayanan, Waktu Pelayanan, Biaya Pelayanan, Produk Layanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, dan Sarana dan Prasarana.

Ruang Lingkup Survei Kepuasan Masyarakat untuk Bawaslu adalah masyarakat yang pernah menggunakan Fasilitas atau Layanan Bawaslu seperti Pemilih, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu/LSM/Ormas, Akademisi, dan Media. Widia juga menegaskan bahwa untuk mendapatkan data yang komprehensif diperlukan banyak responden sekitar 120-150 sampel sehingga menghasilkan rekomendasi atau sudut pandang yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top