TUBAN – Di wilayah Kabupaten Tuban, persoalan terkait tambang-tambang yang diduga liar dan bodong (tak berizin lengkap) kembali menjadi perhatian dan sorotan publik.
Tak hanya seputar perizinan dari kegiatan pertambangan saja, namun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang liar tersebut juga mulai dikaji.
Salah satunya adalah tambang silika (kuarsa) yang berada di wilayah Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang dikabarkan beraktivitas tanpa mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Lagi dan lagi, negara terancam merugi karena tidak adanya kontribusi perpajakan. Parahnya lagi, kelestarian ekosistem alam di lingkungan sekitar juga turut terancam oleh aktivitas para mafia tambang.
Adapun dampak nyata yang terlihat adalah jalanan umum menjadi sangat kotor akibat ceceran material tambang, bahkan menjadi licin saat hujan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dan disaat panas, ceceran itu menjadi debu yang menyebabkan polusi udara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, tambang kuarsa tersebut adalah milik pengusaha bernama Yono, namun dalam aktivitas sehari-hari dikelola oleh mandor bernama Ngatno.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/6/2025) tentang semua perihal diatas, yang bersangkutan tidak menjawab meski pesan telah terkirim.
Ironis, maraknya aktifitas tambang yang ada tersebut seakan membungkam aparat penegak hukum (APH) dan juga dinas-dinas terkait. Publik kembali bertanya-tanya, apakah mereka benar-benar kecolongan atau sengaja diam karena keracunan atensi.?
Di sisi lain, beberapa kalangan masyarakat berharap, melalui pemberitaan ini pihak APH dan dinas terkait dapat segera mengambil sikap tegas atas adanya kegiatan pertambangan kuarsa yang diduga bodong tersebut. (TIM)