SERUYAN – Dalam menjaga lingkungan agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan seperti tahun 2015 silam, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
Yaitu tentang larangan membakar hutan dan lahan yang berdampak kesehatan dan mengantar aktivitas masyarakat, dikarenakan kabut asap.
Walau pun belakangan ini terus terjadi hujan di seluruh wilayah di Kalimantan Tengah.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Pospol Batu Agung, Bripka Guntur S dan Bripka Purbowo S menyambang di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu 22 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak ekosistem serta mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dampak dari Karhutla tersebut sangat besar, yaitu mempengaruhi ekonomi, aktivitas masyarakat dan paling utama adalah kesehatan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka hutan dan lahan,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, selain secara door to door menyampaikan imbauan tersebut juga memasang spanduk di wilayah yang rawan terbakar. Dan diharapkan masyarakat juga mengambil peran dalam pencegahan, karena orang yang membakar dan menyebabkan kabut asap adalah melawan hukum sehingga dapat dipidana.
“Ayo kita bersama-sama menjaga Seruyan Tengah dan Batu Ampar ini bebas dari kabut asap, dengan tidak melakukan tindakan pembakaran. Saya sampaikan lagi pelaku pembakar dapat dipidana, maka dari itu jangan sekali-kali membakar dalam membuka ladang,” tukasnya.