Tuban – Aktivitas eksplorasi tambang galian C jenis pasir kuarsa (silika) di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, praktik penambangan tersebut diduga kuat berjalan di luar ketentuan hukum, dengan indikasi titik koordinat lokasi yang tak sesuai dengan izin resmi.
Tambang silika yang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial HNM di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, terpantau tetap beroperasi secara aktif. Meski ada dugaan pelanggaran administratif, kegiatan tambang berlangsung seolah legal, lengkap dengan alat berat dan pengangkutan hasil tambang secara masif.
Isu utama yang mencuat bukan hanya soal perizinan, tapi juga potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penambangan pasir silika secara tidak terkendali berisiko merusak ekosistem sekitar, mencemari sumber air, dan mempercepat degradasi lahan—hal yang belakangan menjadi perhatian publik dalam isu pertambangan di Tuban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim investigasi.
Sementara itu, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun dinas teknis terkait di Kabupaten Tuban. Padahal, dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dan titik koordinat lokasi tambang merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Publik kini menunggu kejelasan dari otoritas setempat. Apakah praktik yang terindikasi ilegal ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut hingga menambah panjang daftar persoalan tambang di Bumi Wali.(Tim)
