BOJONEGORO – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pekerjaan pembangunan lapangan desa yang menggunakan anggaran negara disinyalir melanggar regulasi, lantaran dibangun di atas tanah milik pribadi yang disewa oleh desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan APBDes. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, penggunaan dana APBDes untuk kegiatan fisik tidak diperbolehkan pada lahan yang bukan milik desa. Artinya, pembangunan yang dilakukan di atas tanah sewa merupakan pelanggaran aturan.
Secara umum, APBDes tidak boleh digunakan untuk membangun di atas tanah perorangan. APBDes diutamakan untuk pembangunan fasilitas umum yang manfaatnya bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau membangun di atas tanah pribadi.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa lapangan yang saat ini dibangun memang bukan milik desa. “Lapangan ini desa sewa dari dulu. Desa Blongsong nggak punya tanah sendiri untuk lapangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media, Kamis (22/5/2025).
Saat ditanya terkait sumber anggaran pembangunan, warga sekitar mengaku tidak mengetahui asal muasal dana tersebut. “Anggarannya dari mana, kami juga nggak tahu,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi ke pihak Pemerintah Desa Blongsong tidak membuahkan hasil. Tidak ada akses maupun kontak yang bisa dihubungi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, dari instansi terkait yang dimintai keterangan menegaskan bahwa pembangunan fasilitas desa di atas tanah milik pribadi dengan menggunakan APBDes merupakan pelanggaran. “Itu jelas menyalahi regulasi. Dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun di atas lahan sewa atau milik pribadi,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Diharapkan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini demi menjaga integritas pengelolaan dana publik. (Tim)