Foto : Pencemaran limbah cucian pasir kuarsa
Tuban – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Tuban. Limbah dari aktivitas pencucian pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, diduga kuat dibuang langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.
Pantauan langsung tim investigasi pada Senin (11/8/2025) menunjukkan kondisi mengkhawatirkan di aliran sungai yang melintasi lokasi cucian pasir. Air sungai tampak keruh dan berwarna coklat pekat—indikasi kuat adanya sedimentasi tinggi serta potensi pencemaran bahan kimia dari proses industri tersebut.
Air tercemar tersebut langsung mengalir ke laut utara Tuban, dan tidak ditemukan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) aktif di sekitar lokasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa limbah cair yang mengandung lumpur silika dan bahan pelarut kimia dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa penanganan.
Usaha pencucian pasir kuarsa tersebut diketahui dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Fahmi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Dampak dari pencemaran ini tidak bisa dianggap remeh. Limbah cair yang mengandung residu kimia berbahaya dapat merusak ekosistem pesisir, mematikan biota laut, serta mengancam sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengelola limbahnya dengan benar.
Aktivis lingkungan dan warga pesisir mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban untuk segera bertindak. Audit lingkungan secara menyeluruh dinilai penting guna memastikan bahwa kegiatan industri tidak mencemari lingkungan dan seluruh proses produksi memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
“Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai wilayah pesisir kita dijadikan korban oleh praktik industri yang abai terhadap lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan lokal.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari otoritas setempat. Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pencemaran bukan hanya persoalan teknis, tetapi ancaman serius terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang. (Tim)