Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan secara simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (22/3).
SK Remisi ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Purwantoko, Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Muhamad Taufik Rinaldy.
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Diketahui, WBP Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 yaitu RK I sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan kepada para Warga Binaan untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan didalam lapas. Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini tentunya harus disyukuri dan dimaknai penuh sebagai hasil saudara telah berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti pembinaan yang petugas lapas siapkan, semoga saudara saudara sekalian dapat secara konsisten berperilaku baik agar semakin cepat melaksanakan nyepi bersama keluarga,” ungkap kalapas.
Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 kali ini pemenuhan dokumen usulannya berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyakatan dimana syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan dokumen Laporan Perkembangan Pembinaan dengan Dokumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana(SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan serta Dokumen Laporan Asesmen Penurunan Tingkat Risiko Instrumen Screening Penempatan Narapidana(ISPN) oleh Asesor Pemasyarakatan.
Dimana hasil asesmen Asesor Pemasyarakatan menghasilkan klasifikasi tingkat risiko dan Penilaian SPPN merupakan bagian dari upaya intervensi Wali Pemasyarakatan melalui Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian kepada WBP berdasarkan Litmas Awal serta Asesmen Resiko Residivisme (RRI) Asesmen Kriminogenik oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimana didalamnya terdapat Case Plan bagi masing masing WBP.
Lapas Kelas IIA Palangka Raya terus berkomitmen dalam peningkatan Kualitas Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana Program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang masuk dalam Target Kinerja Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus dilakukan optimalisasi oleh Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik.
Dikesempatan lain, para Warga Binaan Pemasyarakatan mengucapkan terimakasih kepada Petugas Pemasyarakatan yang terus maksimal dalam pemenuhan hak bersyarat berupa remisi, harapannya bahwa seluruh WBP dapat terus berperilaku baik, menyadari kesalahan dan secara aktif dan kooperatif mengikuti kegiatan pembinaan yang telah disiapkan oleh petugas.
Setelah kegiatan Kalapas langsung melaporkan kegiatan ini kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.