Atas dasar keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Jaksa hentikan kasus pemukulan dan pencurian

IMG_20220427_150116-scaled.jpg

PALANGKA RAYA,-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan, terhadap dua kasus yakni kasus penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan tersangka ME dan kasus pencurian untuk Tersangka S diselesaikan melalui keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Selasa, (26/4/2022).

Hal ini dilakukan atas dasar Keadilan Restoratif yang mana perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka ME, terjadi pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, yang mana pada saat tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) yang beralamat di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.

” Pada saat itu tersangka melihat mobil saksi korban AR sedang parkir di tempat bongkar BBM di PT. MSLU, setelah itu saksi R yang berada di sebelah mobil saksi korban memanggil tersangka dan tersangka mendatangi saksi R sedangkan saksi korban berdiri di samping kanan tersangka sambil mendengarkan saksi R menjelaskan cara kerja alat ukur BBM tersebut,” ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Selanjutnya tersangka memberitahukan kepada saksi R dengan mempertanyakan jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya, lalu saksi korban berkata ukuran bbm itu pas aja tidak berkurang, kemudian tersangka menunjukan foto-foto pengiriman BBM ke saksi korban dan saksi korban berjalan sambil berkata selama ini bbm tidak pernah kurang kalau kurang berarti disini yang kurang, karena karena kami tidak pernah mengurangi.

” Mendengar hal tersebut tersangka mendekati saksi korban dan tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah,” tambahnya.

Berdasarkan dengan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali dengan Nomor : 440/13/UPTD/.KES-PM/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul.

” Atas kejadian tersebut saksi korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu kasus kedua yakni dari tersangka S, kronologisnya berawal hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di rumah milik A Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

” Awalnya pada saat Tersangka bersama dengan Saksi A berada di belakang rumah milik Saksi A yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut KM. 26, RT.003, RW.000 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan untuk mencari kayu, tersangka yang berniat mengambil uang milik saksi A masuk ke dalam rumah milik saksi A dengan beralasan hendak mengambil rokok,” ucapnya.

Setelah memasuki rumah Tersangka segera mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada diatas lemari kayu, setelah berhasil membuka gembok tas tersebut maka tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag tersebut.

” Selanjutnya tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.100.000, milik Saksi A Setelah berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 3.100.000, setelah itu tersangka mengembalikan tas pinggang merk Polo Land ke dalam tas merk Gear Bag dan kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah milik Saksi A,” tambahnya.

Kedua kasus tersebut pun di berhentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan Kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top