Ibu Kandung Pembuang Bayi, Akhirnya Ditetapkan Tersangka

IMG-20220912-WA0033.jpg

Palangka Raya Warga Kota Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya penemuan seorang jasat bayi laki-laki di Jalan Bukit Raya V.

“Aksi tidak terpuji ini dilakukan DKS (22) lantaran pacar pelaku tidak mau bertanggungjawab,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers, Senin (12/9/2022) pagi.

“Aksi tersebut terungkap lantaran teman DKS ada yang ke belakang rumah atau tepatnya di dekat WC. Dimana, temannya tersebut melihat bayi yang sudah tergeletak diatas seng dan kemudian memanggil DKS lantas menyuruh dia mengangkat jenasah itu kedalam rumah,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya namun tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, jika bayi yang dilahirkan berjenis kelamin pria ini dalam keadaan hidup,” terangnya yang didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto didepan ruang Satreskrim Mapolresta setempat.

“Tetapi, dikarenakan ada teman DKS mau ke WC yang saat itu statusnya sudah melahirkan, pelaku langsung membungkam mulut bayi dengan tangannya sendiri hingga membuangnya bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menerangkan, jika terduga pelaku berinisial DKS akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun atau denda maksimal 3 Miliar Rupiah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top