Di Balik Tambang Tanah Merah di Kerek-Tuban: Minim Mekanisasi, Legal atau Liar

IMG-20250724-WA0003.jpg

Tuban – Tambang tanah merah yang berlokasi di Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tampaknya beroperasi jauh dari sorotan publik dan pengawasan regulatif. Dikelola oleh Joni atas nama pemilik tambang, Muslih, aktivitas ini masih menggunakan pola kerja manual dalam proses pemindahan tanah ke dump truk, yang memicu kekhawatiran soal efisiensi, keselamatan, dan legalitas.

Dalam pantauan di lokasi (23/7/2025), traktor digunakan sebagai alat utama untuk mengeruk tanah, namun proses pemindahan ke dump truk dilakukan tanpa bantuan alat berat modern. Pekerja tampak mengangkut tanah secara manual, mengindikasikan bahwa operasional tambang ini bersifat padat karya dan belum memenuhi standar mekanisasi umum di sektor pertambangan.

Nampak dilokasi menunjukkan antrean dump truk dan aktivitas fisik tinggi dari para pekerja, namun minimnya perlindungan keselamatan dan sarana kerja layak menimbulkan pertanyaan: apakah tambang ini berjalan sesuai ketentuan keselamatan kerja?

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah tambang tersebut memiliki izin resmi dari dinas terkait. Keberadaan tambang rakyat yang beroperasi secara informal sering kali lolos dari pengawasan, padahal berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan kerja.

Sejumlah warga sekitar mengakui bahwa tambang tersebut menjadi sumber penghasilan alternatif, namun mereka juga mengeluhkan debu, suara bising, dan potensi longsor yang dapat membahayakan lingkungan pemukiman.

Pengelolaan tambang berbasis traktor dan metode manual secara terus-menerus dapat mempercepat degradasi lahan dan memperburuk dampak ekologis, terutama jika tidak disertai dengan sistem reklamasi dan perlindungan sosial bagi pekerja. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top