Bojonegoro, Rublikanesia.com – Dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2).
Dukungan dari Pemerintah Desa dalam pelunasan PBB P2 sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjuk petugas pajak sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro No 188/47/KEP/412.013/2021 tentang petugas pemungutan PBB P2.
Pada bulan Agustus 2022 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, terdapat 60 desa dari 419 desa di Bojonegoro yang belum melunasi PBB P2.
Lalu, pada bulan November 2022 dari 60 desa itu, sebanyak 27 desa telah melunasi dan masih tersisa 33 desa yang masih harus berupaya maksimal. Belum adanya pelunasan PBB P2 di 33 Desa termasuk di Kecamatan Bojonegoro menjadi pertanyaan sebagian khalayak.
Salah satu warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Sarip (45), mengaku, jika selama ini tidak pernah mendapatkan SPPT PBB dari Pemdes setempat.
“Saya tidak pernah dapat surat tagihan pajak,” ujarnya singkat.
Begitu juga dengan warga di Kecamatan Bojonegoro lainnya yang mewanti-wanti tidak menyebutkan identitasnya mengatakan jika tagihan PBB P2 yang diterimanya mencapai Rp5 juta.
“Saya kaget, tiba-tiba dapat tagihan pajak beberapa lembar SPPT senilai Rp5 juta,” kata ibu dua anak.
Inilah yang menjadi pertanyaan bagi semua orang, adakah semangat Pemdes dalam melaksanakan Penagihan PBB P2 di tingkat masyarakat?
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Pemdes lain yang benar-benar ingin melunasi PBB P2, tidak hanya sebagai syarat penyaluran ADD namun juga azas kepatuhan terhadap aturan.
Contoh saja Pemdes Grebekan, Kecamatan Kalitidu yang sebelumnya belum melunasi pajak juga mengakui jika uang PBB P2 digunakan perangkat desanya sebesar Rp14 juta. Namun, uang tersebut telah dilunasi sebelum akhir Oktober 2022 lalu.
“Alhamdulilah, sudah lunas dan tinggal menunggu proses penyaluran ADD,” kata Kepala Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Suhadak.
Pemdes Mojoranu, Kecamatan Dander, juga mampu melunasi PBB-P2 di akhir Oktober lalu. Kendala yang dialami-pun sama, sebagian besar tanah di Perumahan Mojoranu tidak diketahui Wajib Pajak-nya.
“Kita belum bisa melunasi pajak pada agustus lalu, tapi akhir Oktober Alhamdulilah lunas semuanya,” kata Kades Mojoranu, Lukman Hakim.
Pemkab Bojonegoro Beri Keringanan Denda PBB P2.
Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Soeyoti, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberi kesempatan dalam Program Sunset Policy dengan adanya penghapusan sanksi adminitratif denda sampai dengan 20 Oktober 2022 untuk bisa menyampaikan SPPT PBB-P2 sekaligus membantu menagih PBB-P2 terutang yang ada di masyarakat.
“Jika mengalami kesulitan, maka dapat memanfaatkan fungsi dusun sampai dengan RT,” lanjutnya.
Hal ini karena banyak pertemuan di tingkat Dusun baik pertemuan RW atau RT merupakan kesempatan terbaik untuk bisa membantu mengidentifikasi permasalahan tidak terbayarnya PBB-P2 dan lebih mengetahui lahan-lahan kosong yang selama ini menjadi sumber tidak terbayarnya PBB-P2.
Alasan yang paling penting adalah kenapa pembayaran PBB P2 Desa tersebut belum bisa mencapai 100%, tentu alasan tersebut bukan hanya sekedar alasan.
“Namun harus dengan identifikasi alasan yang benar, maka tentunya akan menjadi solusi yang baik,” pungkasnya. (Rin/Red)