BOJONEGORO – Proyek pembangunan drainase dan trotoar di sepanjang Jalan Pattimura, yang dibiayai melalui anggaran P-APBD Bojonegoro Tahun 2025, menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran regulasi mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lokasi pekerjaan, mulai dari tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja hingga absennya papan informasi proyek yang seharusnya wajib terpasang.
Pantauan di lapangan menunjukkan seluruh pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan APD standar, seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksana proyek mengabaikan Ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah menjadi syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Ketidakpatuhan terhadap K3 tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi indikator lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Selain persoalan K3, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi telah tercantum jelas di dalam kontrak kerja yang diterbitkan oleh PKP Cipta Karya.
Absennya papan proyek menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, nilai kontrak, hingga identitas pelaksana dan masa pengerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Seorang pengamat kebijakan publik dan ahli konstruksi, yang dimintai tanggapan pada (24/11/2025), menilai bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serius terhadap standar konstruksi pemerintah.
Menurutnya, pelaksanaan proyek pemerintah harus memenuhi unsur keselamatan, transparansi, serta akuntabilitas.
“Jika APD tidak digunakan dan papan proyek tidak dipasang, maka itu jelas bentuk pelanggaran mekanisme kerja yang telah diatur,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PKP Cipta Karya Bojonegoro maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Red)

