TUBAN – Aktivitas pencucian pasir silika ilegal di jalan Bulu Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, terus berlanjut tanpa kendala, menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembiaran aktivitas tersebut yang diduga tanpa izin resmi tersebut. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban dan aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap operasi cucian yang berpotensi merusak ekosistem dan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Sudah berbulan-bulan ini cucian ini beroperasi, Kami khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (16/8/2025).
Informasi yang diterima kegiatan tersebut dikelola seorang warga sebut saja Slamet dan pak Yon sebagai pengirim bahan baku pasir silika. Kegiatan tersebut juga menggunakan solar subsidi yang jelas menyalahi peraturan.
Nampak dilokasi cucian satu buah alat Exavatore sedang diisi bahan bakar dengan menggunakan tangki plastik. Hal itu membuktikan bahwa BBM yang digunakan adalah solar bersubsidi.
Terkait hal ini, pihak pengelola maupun yang lain belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan karena tidak adanya akses.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan di Kabupaten Tuban. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ketegasan ini penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat. (Tim)
