Bojonegoro – Pembangunan tower yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Proyek yang dimulai pada 27 Februari 2025 tersebut kini telah memasuki tahap pemasangan pondasi dan angkur tower, meskipun banyak pihak meragukan legalitasnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Kharisma Raya, yang sebelumnya juga terlibat dalam pembangunan tower di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Namun, proyek di Sukowati kini disegel oleh dinas terkait karena diduga tidak memiliki IMB. Hal serupa diduga terjadi pada proyek di Sendangagung, yang terus berlanjut tanpa izin resmi.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek mengaku tidak tahu menahu soal izin. “Kami hanya pekerja, mas. Terkait perizinan, itu urusan atasan,” ujar pekerja tersebut yang enggan menyebutkan namanya. Ia mengonfirmasi bahwa CV Kharisma Raya adalah pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Bina Marga Kabupaten Bojonegoro terkait perizinan proyek ini terbukti sia-sia. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya memperoleh tanda centang dua, menandakan tidak ada respons dari pihak terkait. Keengganan dinas untuk memberikan keterangan membuat publik semakin mempertanyakan kredibilitas dan transparansi pemerintahan setempat.
Tanggapan ini dianggap sebagai pelanggaran etika dan prosedur oleh Mbah Manan, Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro). Menurutnya, ketidaktransparanan dan ketidakjelasan sikap dinas menunjukkan bahwa pihak terkait gagal menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. “Dinas ini jelas melanggar prosedur. Mereka tidak hanya tidak memberikan informasi yang diminta, tapi juga mengabaikan kewajiban untuk mengawasi dan memastikan bahwa pembangunan ini sah,” tegas Mbah Manan.
Mbah Manan juga mendesak agar Satpol PP Kabupaten Bojonegoro segera bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak berizin ini. “Jika ini terus dibiarkan, bisa merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan merugikan pajak daerah. Satpol PP harus bergerak cepat sebelum semakin banyak pelanggaran terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kharisma Raya belum memberikan klarifikasi terkait status perizinan proyek pembangunan tower tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra pengawasan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro. (Tim/Red)