Empat Calo pembuatan Vaksin diamankan

WhatsApp-Image-2022-01-08-at-10.35.43-1-696x464-1.jpeg

Kotawaringin Barat – Sebelumnya Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) warga Kel. Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar yang menjual atau memungut biaya terhadap masyarakat yang hendak vaksin.

Dalam kegiatan, Sabtu (8/1/2022) pagi, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. menjelaskan bahwa kejadian tersebut awal mulanya saat ada empat masyarakat yang ingin pulang kampung dengan menggunakan kapal laut dan membeli tiket di agen milik pelaku ES dan menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan vaksin.

“Tersangka menawarkan kepada calon penumpang kapal yang datang untuk melakukan vaksin dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 300 ribu per-orang dan membawa korbannya untuk melaksanakan vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening Polres Kobar bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp. 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kec. Kumai, Kab. Kobar.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” ucap Devy.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kobar menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa vaksin itu gratis dan apabila menemukan vaksin berbayar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 Tahun dan 9 Bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top