Lubuk Basung, RUBLIKANESIA – Bawaslu Kabupaten Agam berinovasi untuk menggandeng Nagari dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Mengapa Nagari? Pertanyaan ini dilontarkan oleh Suhendra, Ketua Bawaslu Agam dalam kata sambutannya pada kegiatan Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Inovasi Keterbukaan Informasi Publik, Jum’at (19/09) di Kantor Bawaslu Agam.
“Pemerintah nagari yang dekat dengan urusan masyarakat menjadi agen sosialisasi terbaik terutama mengenai data pemilih dan pengawasan partisipatif. Sebagai stakeholder Bawaslu kita berharap dapat berkolaborasi dalam hal pelayanan informasi publik,” sebut Suhendra kemudian.
Untuk mewujudkan inovasi tersebut, Bawaslu Agam turut menggandeng DPMN Agam dan Dinas Kominfo Agam. Selain itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Feri Irawan menyampaikan harapannya membentuk pojok informasi terkait pengawasan pemilu di Nagari. “Penyebaran informasi secara masif dengan tujuan agar informasi sampai ke masyarakat. Cara ini lebih efisien dengan memanfaatkan media di nagari sehingga tidak perlu mencari informasi ke Kantor Bawaslu Agam mengingat wilayah Kabupaten Agam yang sangat besar.”
Sebelumnya, Bawaslu Agam juga telah melakukan kerjasama dengan Nagari Lubuk Basung dan Manggopoh untuk membangun pojok pengawasan. Kedepan, Pojok Pengawasan akan dikembangkan ke seluruh nagari di Kecamatan Lubuk Basung sebagai pilot project dengan harapan menjadi percontohan bagi 92 nagari di Kabupaten Agam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Diskominfo Agam, DPMN Agam, Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Basung, dan Komisi Informasi (KI) Sumbar yang bergabung melalui Zoom Meeting. Mona Sisca, Komisioner KI Sumbar sekaligus Ketua Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2025 mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Bawaslu Agam.
“Ini adalah bukti meleknya Nagari terhadap keterbukaan informasi.” Ia menjelaskan perlu koordinasi dan kerjasama lebih lanjut untuk mencapai tujuan yaitu kemampuan nagari menyediakan informasi terkait pengawasan pemilu. Kategori nagari juga ada di penilaian Keterbukaan Informasi. KI Sumbar mendorong pembentukan PPID sebagai komitmen nagari dalam mengelola layanan informasi publik. Selain itu KI Sumbar juga mengapresiasi Bawaslu Sumatera Barat yang bergerak serentak dalam memaksimalkan pelayanan informasi publik.
Dalam kegiatan, Diskominfo Agam juga mendukung inovasi Bawaslu untuk keterbukaan informasi publik dan mendukung pembentukan PPID Nagari serta menyatakan kesediaan untuk membantu Nagari dalam pembuatan website PPID.
Kewajiban pelayanan informasi oleh Nagari turut diutarakan oleh Wali Nagari Kampung Tangah, Mulyadi. “Nagari juga diatur untuk memberikan informasi terkait penggunaan anggaran. Merupakan prioritas penggunaan dana desa untuk menjadi nagari digital melalui pemberian informasi kepada masyarakat.” Sejalan dengan hal tersebut, seluruh Wali Nagari yang mengikuti kegiatan ini turut memperlihatkan komitmen dalam memberikan pelayanan informasi.








