Tuban – Praktik perjudian Dadu, glundungan tiap hari tumbuh subur bagai jamur di musim hujan di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Yang lebih mencengangkan, operasinya dilakukan secara terang-terangan di tempat umum, tanpa rasa takut sedikitpun terhadap aparat penegak hukum.
Investigasi mendalam tim media di lapangan mengungkap fakta bahwa lambannya penindakan dari kepolisian setempat menimbulkan tanda tanya besar: apakah terjadi pembiaran, bahkan mungkin perlindungan, dari oknum aparat?
Lokasi investigasi yang paling mencolok adalah di Ngomben Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, praktik judi dadu dan glundungan bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan sudah menjadi pemandangan sehari-hari, mulai jam 7 malam hingga jam 2 dini hari. Di ketahui bandar (pengelola) yang bernama Naryo.
“Di tempat ini sudah menjadi sarang besar arena judi dadu. Mereka beroperasi secara blak-blakan. Para bandar ini bebas beraksi tanpa ada rasa takut,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya karena khawatir keselamatannya, (22/1/2026).
Data dan pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum ada tindakan signifikan yang dilakukan jajaran Polres Tuban, khususnya Polsek Bancar, untuk membongkar dan menindak tegas jaringan ini. Ketidakhadiran aparat di lokasi-lokasi yang notabene sudah menjadi rahasia umum sarang judi.
Harapan masyarakat Bancar, khususnya di Desa Sukolilo, kini tertumpu pada keseriusan Kapolres Tuban dan jajarannya. Mereka mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia semata, tetapi membongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk mempertanyakan mengapa praktik ini bisa berlangsung lama dan begitu terbuka.
“Kami sangat berharap aparat, terutama Polsek Bancar, ambil andil serius. Jangan hanya tindakan simbolis. Kami butuh keamanan dan ketertiban, bukan pembiaran yang meresahkan,” tutur seorang tokoh masyarakat setempat. (Tim)
