Cimahi :rublikanesia.com Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pemakaman korban Covid-19, di Kampung Lebak saat Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Jum’at (15/10/2021).
“Dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS Pemkot Cimahi, masing-masing berinisial AJ dan AK selaku penanggung jawab pelaksana teknis kegiatan pengadaan tanah untuk pemakaman tersebut,” ujar Kepala Seksi.Pidana Khusus Kejari Cimahi Febby Gumilang, didamping Kasi Intel David Setyawan kepada wartawan dihalaman Kantor Kejari , Jalan Sangkuriang, Ciapgeran Kota Cimahi, sore tadi
Feby menjelaskan, ke dua tersangka dipersangkakan tidak melakukan inventarisasi identifikasi secara yuridis dan secara fisik terhadap tanah tersebut.
” Akibat kelalaian mereka menyebabkan kerugian negara mencapai 569 juta 520 ribu rupiah, untuk pembebasan lahan tersebut. Namun ternyata kemudian diketahui lahan tersebut adalah lahan milik Pemerintah Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai asset Pemkot Cimahi,” ungkapnya.
Selain ke dua ASN dari DPKP Kota Cimahi, penyidik kata Febby, juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak masyarakat berinisial YT, sebagai penerima uang pembebasan lahan tersebut atau yang diuntungkan.
‘YT merupakan warga yang mengklaim selaku pemilik tanah yang diuntungkan serta AJ (Mantan.sekretaris DPLK) yang kini sudah pensiun dan AK selaku penanggung jawab tim pelaksana teknis,” imbuhnya.
Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai saksi dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka, sehingga merek langsung ditahan di Rutan Polres Cimahi, selam 20 hari ke depan.
“Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan, pengadaan, AJB (Akte jual bule) yang diakui tersangka YT sudah kita periksa dan dicek BPKP bahwa itu adalah tanah milik Pemkot Cimahi, yang belum disertifikatkan oleh bagian asset,” tuturnya.
Febby menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat, lalu dikembangkan, hingga akhirnya terungkap adanya masalah penyelewengan dalam
Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahan undang-undang turunannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.