Polsek Batu Ampar Kembali Beri Imbauan Prokes Kepada Warganya Di Wilayah Hukum Polsek Batu Ampar.

Foto; Personil Polsek Batu Ampar Kembali Beri Imbauan Ke Warganya Terapkan Prokes

Batam – Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin Bersama Wakapolsek Batu Ampar Pimpin kegiatan Personil Polsek Batu Ampar -Polresta Barelang gencar lakukan himbauan protokol kesehatan untuk Mencegah terjadinya penyebaran covid19 varian baru di wilayah hukum Polsek batu ampar -Polresta Barelang. pada hari Jumat 05 Agustus 2022 pagi.

Dan tampak personil Polsek batu ampar menghampiri warga untuk melakukan himbauan prokes.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batu ampar Kompol Salahuddin, SIK.SH,MH mengatakan bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin. Dan Kegiatan yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1di Batam.

Dan sesuai Surat Edaran Walikota Batam nomor 43 th 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022,” ucap Kapolsek Batu ampar

Kapolsek Batu ampar lebih lanjut menyampaikan bahwa menyasar ke ruang publik. “Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil Polsek Batu ampar yang sedang berdinas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah Pasar tradisional, pemukiman serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ungkap Kapolsek Batu ampar

Kapolsek Batu ampar juga menyampaikan selain menghimbau  masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.

“Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan.” tegas Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin.

Kapolsek Salahuddin juga berujar bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran. Kewajiban untuk vaksinasi dosis lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022. Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun.

Dan Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan. Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi booster  dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

“Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker,” tutup Kapolsek Batu ampar. “(Hany.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top