Lebaran Idul Fitri, Ratusan Narapidana di Lapas Palangka Raya Terima Remisi

IMG-20230422-WA0010.jpg

PALANGKA RAYA-Momentum lebaran idul fitri tidak hanya membawa berkah kepada seluruh umat muslim, namun juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada kesempatan kali ini,
pada momen idul fitri ini warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2023.

Adapun untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2023, sebanyak 412 orang dengan rincian 283 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 129 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus (PP NO. 99 Tahun 2012).

Kemudian narapidana yang mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2023 sebanyak 411 orang terdiri dari remisi khusus idul fitri tahun 2023, tindak pidana umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak 6 orang 2 orang langsung bebas, 4 orang menjalani subsider denda.

Selain itu, remisi khusus idul fitri tahun 2023 tindak pidana terkait pasal 34 A AYAT (1) PP NO. 99 TAHUN 2012 narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II 4 orang menjalani subsider denda, remisi khusus idul fitri tahun 2023 tindak pidana terkait Pasal 34 A AYAT (1) PP NO. 99 TAHUN 2012 Korupsi RK I sebanyak 12 orang dan RK II nihil orang yang diusulkan remisi khusus idul fitri tahun 2023 telah bebas program integrasi cuti bersyarat pada tanggal 05/04/2023.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, serta sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

“Selain itu ini, juga bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan nasional,”ucapnya, Sabtu ,(22/4/2023).

Tidak hanya itu pembinaan terhadap narapidana ditujukan untuk memperbaiki keretakan hubungan antara masyarakat dan narapidana. Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Dan pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

“Pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas atau menjalani subsider denda / uang pengganti,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top