Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi; Lakukan Tindakan Tegas Tunda Keberangkatan 598 Warga Negara Indonesia, Cegah PMI NON Prosedural.

PhotoCollage_1663071412844-1.jpg

Batam,Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan tindakan tegas menunda keberangkatan Warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri sebanyak 598. dan petugas mengetahui bahwasannya mereka mau pergi keluar negeri untuk bekerja,akan tetapi tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang lengkap agar menjadi PMI.

Adapun pelaksanaan Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. pada Senin 12 September 2022.

Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan dan Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” Ujarnya Subki Miuldi.

Dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah masuk ke dalam daftar penundaan oleh Imigrasi Batam itu akan terus dilakukan pengawasan begitu juga kami akan terus melakukan Monitoring secara berkala pastinya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan batam center tersebut,” tegas Kepala Imigrasi Batam, Subki Miuldi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, juga mengatakan bahwasanya sebanyak 598 jumlah WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.” Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Subki Miuldi.

Redaksi ;/Hany s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top