Membakar Hutan dan Lahan, Kapolsek Serteng: Tindakan Lawan Hukum dan Dapat Dipidana

IMG-20220520-WA0062.jpg

SERUYAN – Tidak ingin peristiwa kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 silam terulang, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar melaksanakan pengawasan dan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng.

Yaitu tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, lantaran bisa menimbulkan Karhutla dan berdampak besar terhadap lingkungan bserta ekosistem di dalamnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, dampak dari Karhutla sangat besar seperti terjadinya kabut asap dan mengganggu aktivitas serta menyerang kesehatan manusia.

“Nah dengan begitu, kami pun sudah memasang spanduk terkait larangan membakar hutan dan lahan di lokasi yang rawan terbakar. Dan juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng secara door to door kepada masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Pada hari ini, Jumat 20 Mei 2022 pagi, Bripka Hadi Candra, Bripka Suwoto dan Bripka Rachman Sibarani mengajak masyarakat yang melintas Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan agar membantu menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada sanak saudara dan masyarakat luas.

“Perlu kami ingatkan juga, tindakan membakar hutan dan lahan adalah melawan hukum, sehingga dapat dipidana penjara. Nah sebelum tersandung hukum lebih baik tidak melakukan yang bersifat malawan hukum,” cetusnya.

“Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top