Dukung Program Saber Pungli, Polsek Sampaikan Perpres 87

IMG-20220607-WA0029.jpg

SERUYAN – Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan oleh Guntur S dan Bripka Purbowo S, mereka mendatangi warga yang melintas depan Kantor Pospol Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah untuk menyampaikan program Saber Pungli, Selasa (7/6/2022) pukul 09.00 WIB.

“Kami mengajak masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli,” terang Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.

“Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top