Agam, RUBLIKANESIA – Angkat tema “Pengaruh Hoax dan Disinformasi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” Bawaslu Kabupaten Agam laksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan via Zoom Meeting, Sabtu (15/03).
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra dalam sambutannya menyampaikan hoax merupakan salah satu sifat tidak terpuji yang bertentangan dengan agama. Penyebaran berita bohong selama tahapan pemilu dan pemilihan sangat menjadi perhatian karena memicu konflik antar pendukung serta berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu.
Kordiv SDMOD, Beni Andwila menyampaikan dalam perspektif SDM peningkatan kapasitas pengawas pemilu perlu dilakukan sehingga Bawaslu dapat menjadi lembaga yang hadir ditengah masyarakat untuk memberikan informasi kredibel.
Mencegah hoaks tidak cukup dengan menyajikan informasi. Langkah untuk menangkal atau meminimalisir penyebaran hoaks dan disinformasi dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bijak bermedia sosial.
Senada, Kordiv PP, Feri Irawan juga menyampaikan dengan perkembangan pesat teknologi masyarakat harus bisa memfilter informasi di internet sehingga tidak termakan berita yang belum dipastikan kebenarannya.
Kordiv PS, Rendi Oktafianda menyampaikan penyebaran hoax dan disinformasi ini merupakan salah satu tantangan bagi pengawas pemilu. “Di Agam sudah lama ada istilah Agam timur dan Agam barat. Isu segmentasi ini selalu mencuat ketika masuk masa pilkada, namun Alhamdulillah pada Pilkada 2024 tidak menguat.”
Menurutnya, UU yang mengatur mengenai sanksi penyebar hoaks dan disinformasi pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan tidak terlalu berat sehingga tidak menimbulkan efek jera. Hal ini tidak sebanding dengan waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk menangani kasus. Selain itu, penanganan pelanggaran terbatas hanya pada pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye. Dibutuhkan peraturan yang mengikat agar hoaks dan disinformasi pada pemilu dan pemilihan menjadi nihil.
Pada Pilkada sebelumnya, Bawaslu Agam pernah menangani satu kasus pelanggaran terkait hoaks dan disinformasi, sehingga hal ini menjadi perhatian di Kabupaten Agam. Melalui Pokja Pengawasan Isu Negatif, Bawaslu Agam bersama stakeholder banyak mendiskusikan terkait isu-isu yang tengah berkembang termasuk akun-akun media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks. Laporan tersebut kemudian diteruskan sebagai laporan pengawasan siber kepada Bawaslu RI.
Sementara itu, Kordiv P2H Yuhendra mengatakan perlu menggandeng pihak lain seperti jurnalis media massa sebagai perpanjangan tangan penyampaian informasi kepada masyarakat yang tidak tersentuh media sosial Bawaslu. Bawaslu harus menjadi sumber informasi utama, sehingga kita bisa memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat telah sesuai fakta.
Kepala Sekretariat Yuli Zamra menjelaskan, sekretariat memberikan dukungan teknis dalam melakukan strategi pencegahan hoaks termasuk memfasilitasi kegiatan konferensi pers serta pelibatan jurnalis dalam berbagai kegiatan seperti sosialisasi, patroli, dan apel pengawasan.




