Langkat, Tim Opsnal Unit PPA Polres Langkat amankan tersangka “Mustafa” alias Kamal (48) warga jalan KH.Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, karena melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak sendiri..
Dimana Peristiwa berawal dari kejadian Rabu,21 Juli 2021 sekira pukul 10.00 wib di lokasi jalan Perniagaan Nomor 74 Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu joko Sumpeno menyampaikan kroologis kejadian :” sebelum nya pada hari jumat, 29 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 wib, dimana Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang ,SH beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perkara perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2),(3) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
Penangkapan hal itu sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/433/VII/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tertanggal 21 juli 2021.
Dalam keteranganya, saat itu pelapor diberitahu oleh salah satu Saksi yang mengatakan ‘AN’ bahwa “Ayahmu sudah memberi perilaku buruk kepada adikmu”.
Namun, Karena Pelapor Bingung lantas bertanya perilaku buruk apa yang dilakukan:”dan jawaban yang di dapatkan adalah bahwa ayahmu telah menyetubuhi adikmu.
Mendapatkan informasi tersebut Pelaku ,Langsung bertanya soal hal tersebut kepada adiknya. Dan sang adik mengakui hal yang di alami olehnya yang dilakukan sang ayah.
Terkait hal tersebut dan berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap “Mustafa” Alias ‘Kamal’, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telan merusak anak kandung nya sendiri secara sadar.
Sebelumnya pelaku sempat melarikan Diri kurang lebih selama tiga (3) bulan ke berbagai daerah, dan pada akhirnya pelaku dapat di tangkap guna proses penyelidikan menjalani proses hukum yang menjerat maka pelaku ditahan di mapolres Langkat.(SD)