Tulungagung – Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai Kota Marmer dan Kota Seribu Warung Kopi kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dugaan maraknya praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu mencuat di salah satu wilayah padat penduduk.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada Sabtu (19/07/2025), terungkap adanya aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di sebuah lokasi tepatnya di Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga, dan kerap terlihat ramai dengan lalu lalang kendaraan roda dua maupun empat milik para pengunjung.
Dari dalam lokasi, terdengar riuh sorakan yang diduga berasal dari aktivitas sabung ayam dan dadu. Menurut keterangan warga, lokasi ini sudah lama beroperasi dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial “Y”.
“Kami sudah lama resah. Aktivitas seperti itu dekat dengan permukiman, anak-anak pun jadi penasaran dan sering melongok ke dalam. Kami sangat berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga lainnya juga mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan pembiaran yang terjadi. “Sudah bukan rahasia umum lagi. Tapi seolah-olah tidak ada tindakan sama sekali. Ini menimbulkan kesan negatif terhadap penegakan hukum di daerah kami,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang menyediakan tempat atau sarana untuk perjudian, maupun turut serta di dalamnya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Masyarakat berharap jajaran Polres Tulungagung dan Polda Jawa Timur segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta menjaga nama baik Kabupaten Tulungagung sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai hukum dan moral. (Tim)