Jakarta: rublikanesia.com Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan, akan menggelar persidangan terkait profesi dan kode etik terhadap Irjen Polisi Napoleon Bonaparte (IJP NB).
Sidang itu takan dilakukan setelah proses hukum Napoleon terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kace sampai kepastian hukum atau inkracht.
“Terhadap IJP NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kace inkracht,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Dugaan penganiayaan itu diduga dilakukan Napoleon bersama empat orang lainnya.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pelapor M Kace.
“Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkracht,” ujar Sambo.
Selain itu, Divisi Propam menyimpulkan, terdapat tiga anggota Polri terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Para tersangka adalah Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
Mereka diduga telah melanggar disiplin dan tidak melaksanakan standar prosedur operasional sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
“Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” tuturnya.
Sambo juga menjelaskan jeratan hukum terhadap tiga tersangka.
“Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” kata Sambo.
Sambo mengatakan, sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya.
Diberitakan sebelumnya, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kace dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim.
Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan.
M Kace masuk ke Rutan Bareskrim, pada 25 Agustus 2021.
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
M Kace merupakan tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama